PALANGKA RAYA - Terkait pemberitaan yang telah menyudutkan Ormas Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT), bahwa telah mengklaim tanah warga jalan Pahias dan membuat resah.
Tomie Sungket, Ketua Umum GBB KT mengatakan, apa yang disampaikan oleh oknum bernama Dohong itu tidak mendasar dan seolah - olah ormas yang dipimpinnya mengambil atau mengklaim tanah warga Jalan Pahias 1 dan 2.
"Tidak benarlah kami ormas GBB KT mau mengambil tanah warga, kita ada dasar kuasa dari Ahli Waris untuk mendampingi proses Hukum, " kata Tomie Sungket, (18/04).
Di sampaikan, sebelumnya sudah dibuat surat secara resmi kepada warga di komplek jalan Pahias 1 dan 2, yang diperkirakan sekitar 30 KK, kemudian juga disampaikan kepada Ketua RT dilingkungan tersebut serta kepada Kelurahan Langkai.
Selain itu diketahui oleh pihak BIN, Polda Kalteng dan pada tanggal 4 April 2023 telah diadakan pertemuan oleh pihak Kelurahan yang dihadiri, Bhabinkamtibmas Polresta Palangka Raya, Babhinsa KOREM dan Kasipem Kelurahan.
Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa warga juga korban oknum bernama Karisma Haga, yang membuat bangunqn BTN tanpa legalitas asal usul tanah yang jelas.
"Tanah Ahli Waris Nyoman seluas kurang lebih 22 Hektar, saat ini diributkan warga Pahias hanya 3 Hektar yang ada bangunan berupa BTN, " ungkap ketua Umum GBB KT ini.
Menurutnya, anggotanya tidak ada melakukan hal - hal yang meresahkan warga sekitar. Namun kalau ada yang membawa pisau, Mandau serta mesin pemotong rumput. Itu untuk membersihkan lahan yang tepat dibelakang pemukiman warga Pahias yang masih tersisa kurang lebih 19 hektar yang tidak bermasalah.
Pemasangan baliho atau spanduk, itu untuk memberitahukan orang - orang terkait keberadaan tanah saat ini sedang dalam pengawasan Ormas GBB KT berdasarkan surat kuasa pendampingan dari Waris Nyoman.
Dikatakan kembali, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan warga, disekretariat GBB KT jalan Soekarno beberapa waktu lalu. Intinya keberadaan ormas GBB KT ada dalam masalah itu, untuk melakukan mediasi bukan untuk mengambil tanah warga yang memang ada memiliki legalitas jelas.
"Kalau memang ada surat resmi seperti disampaikan Dohong dan juga Slamet seperti diberitakan, mari buktikan karena pihak kelurahan Langkai tidak ada menerbitkan surat apapun diatas tanah waris Nyoman, " tegas Tomie ini.
Tomie kembali menekan, pemberitaan disalah satu media online, itu tidak ada konfirmasi ke pihaknya (GBB KT), hanya mendengarkan sepihak saja.
Hal ini tentunya sangat merugikan dan menyudutkan Lembaganya. Dan langkah - langkah yang akan diambil nantinya, akan memberikan surat resmi kepada oknum Dohong dan Slamet terkait pemberitaan tersebut dan melakukan rapat khusus anggota GBB KT dalam upaya hukum lainnya.
"Legalitas Waris yang dikuasakan kepada GBB KT jelas, melakukan upaya mediasi dan musyawarah mufakat, kalau mengatakan adanya premanimisme itu hanya biasan rasa tidak puas, dengan ada tujuan lain, " papar Ketua Umum GBB KT ini menutup pembicaraan.
Sementara itu, media ini berupaya mencari oknum bernama Dohong dan Slamet di lingkungan Pahias, untuk konfirmasi. Namun warga sekitar Pahias banyak tidak tahu dimana rumahnya, hingga berita ini dinaikan.