PALANGKA RAY - Keberadaan Investasi yang saat ini telah berusaha dan menanamkan modal usahanya di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai masyarakat lokal tentunya harus dijaga dan dipelihara, bukannya sebaliknya.
Karena tanpa adanya Investasi yang masuk di wilayah daerah itu, akan sulit sumber ekonomi dan taraf ekonomi meningkat, dan terutama sumber daya manusianya bisa beradaptasi akan perkembangan ekonomi global Nasional.
Dr. Ir. Rawing Rambang, MP ketua Lembaga Minyak Pambelum dan juga pengamat ekonomi ini menjabarkan, perlunya Investasi di miliki masyarakat lokal dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
Negara Republik Indonesia menjamin akan Investsi berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: Pertama, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; kedua menciptakan lapangan kerja; ketuga, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Keempat, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Nasional; kelima, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Nasional; keenam, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; ketujuh, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan kedelapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan Investsi baik dalam negeri dan luar negeri mengacu untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, " kata Rawing Rambang.
Artinya, keberadaan Investasi wajib sebagai masyarakat khususnya di wilayah konsensi perizinan usaha, untuk dijaga dan dipelihara seperti miliknya sendiri.
Dan sebaliknya bagaimana juga pihak Investasi bisa merangkul baik pihak masyarakat agar sektor usaha yang ada diwilayahnya, bisa sepertinya miliknya sendiri.
Saling korelasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar keduanya sangat diharapkan, dan jangan sampai hal ini akan terpisahkan. Dan apalagi ini dimanfaatkan pihak luar dalam memicu konplik Horinzontal yang dapat mengganggu Iklim Investasi di daerah itu, maka Korelasi hubungan dengan masyarakat akan tidak seperti di harapkan.
"Buatlah hubungan seperti bapa angkat, kemitraan usaha antar masyarakat, jangan hanya hubungan kepentingan usaha, " sebutnya kembali.
Pemerintah khususnya daerah perlu tanggap apabila ada hal konplik yang terjadi di suatu badan usaha berinvestasi hubungan dengan masyarakat lokal. Jangan sampai api dalam sekam, akan berlarut - larut akan menjadi besar apabila hal itu tidak segera diatasi sesuai topoksi masalahnya.
Selain itu juga, mantan kepala dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah inipun berharap agar pihak Investor yang dalam sektor usaha khususny perkebunan kelapa sawit agar memenuhi hak - hak masyarkat lokal, baik pelepasan hak tanah ulayat sesuai jalur yang pemerintah terapkan.
Dan memberdayakan masyarakat lokal dalam tenaga kerja dan membuat kemitraan usaha baik itu UKM lokal yang bisa menjadi bapa angkat untuk pertumbuhan ekonomi, dan ekonomi Nasional.
Dan yang utama, bagaimana untuk mencegah konplik terjadi, antar pihak Investasi dan masyarkat yaitu dengan pola bagaimana investsi usaha yang telah dilaksanakan agar masyarakat bisa menjaga dan memelihara Investasi seperti miliknya sendiri.
"Investasi itu bukan cuma sektor usaha akan tetapi juga masyarakat dalam lingkar konsensi juga termasuk Investasi, " Ungkap pengamat ekonomi ini.